Penghapusan Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja

Penghapusan syarat diskriminatif di lowongan kerja adalah penting. Temukan rangkuman, bahan, video, dan gambar terkait untuk informasi lebih lanjut.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

29 Mei

update

Terakhir diperbarui

3 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

13 artikel

Rangkuman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengambil langkah signifikan untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja di Indonesia. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang berbagai praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, dengan fokus utama pada penghapusan syarat batas usia.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif.

  • Penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker
    • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025.
    • SE ini melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
  • Tujuan Utama Kebijakan
    • Mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen kerja.
    • Menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.
    • Memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif, adil, dan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.
  • Latar Belakang Penerbitan
    • Didorong oleh keluhan masyarakat terkait persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja.
    • Menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.
    • Memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Larangan Spesifik dan Pengecualian

SE Menaker secara rinci menyebutkan berbagai bentuk diskriminasi yang dilarang, terutama terkait persyaratan fisik dan pribadi, namun juga memberikan ruang untuk pengecualian dalam kondisi tertentu.

  • Jenis Diskriminasi yang Dilarang
    • Syarat batas usia.
    • Persyaratan penampilan menarik.
    • Status pernikahan.
    • Persyaratan tinggi badan.
    • Persyaratan warna kulit.
    • Persyaratan berdasarkan suku.
    • Hal lainnya yang dianggap diskriminatif.
  • Pengecualian Batasan Usia
    • Pembatasan usia masih dimungkinkan jika diperlukan karena karakteristik pekerjaan tertentu yang secara khusus memengaruhi kemampuan kerja.
    • Pengecualian ini tidak boleh mengurangi kesempatan kerja secara umum.

Implementasi dan Ruang Lingkup

Aturan ini berlaku luas dan mencakup berbagai aspek penting dalam proses rekrutmen.

  • Cakupan Perusahaan
    • Berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas
    • Menegaskan bahwa semua orang, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan.
    • Rekrutmen penyandang disabilitas harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi.
  • Distribusi dan Sosialisasi
    • SE ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait.
    • Mendorong dunia usaha untuk menyusun kebijakan rekrutmen yang setara, adil, dan berbasis kompetensi.
    • Mengimbau perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara jujur dan transparan untuk menghindari praktik penipuan.
    • Dinas ketenagakerjaan daerah diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi SE Menaker kepada pelaku usaha.

Tindak Lanjut dan Penegakan Aturan

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap SE ini.

  • Penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker)
    • Menaker Yassierli sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ini.
  • Revisi Regulasi
    • Kemnaker juga sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya untuk menghapus praktik diskriminasi usia.
  • Sanksi dan Pengawasan
    • Serikat pekerja (Aspek Indonesia) mendesak pemerintah untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dalam SE mengenai larangan diskriminasi.
    • Dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah diharapkan mengambil peran proaktif dalam melakukan pengawasan implementasi SE serta menyosialisasikannya secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha.

Respons dan Dampak Kebijakan

Kebijakan penghapusan syarat diskriminatif ini menuai beragam respons dari berbagai pihak.

  • Pandangan Ekonom dan Pakar
    • Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai aturan ini berpotensi menambah beban bagi dunia usaha dan berdampak netral terhadap penciptaan lapangan kerja.
    • Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat regulasi ini dapat membantu menyerap tenaga kerja, terutama bagi pelamar berusia 30-40 tahun yang kehilangan pekerjaan.
  • Tanggapan dari Kalangan Pengusaha (APINDO)
    • Apindo secara umum menyambut baik dan mendukung semangat nondiskriminasi yang diusung dalam SE Menaker terkait rekrutmen tenaga kerja.
    • Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, berpendapat bahwa persyaratan kerja seharusnya menjadi domain perusahaan, meskipun mengakui tujuan regulasi untuk menghapus diskriminasi.
    • Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa batasan usia seringkali digunakan sebagai salah satu mekanisme penyaringan awal oleh perusahaan dan menekankan bahwa tantangan utama adalah penciptaan lapangan kerja yang lebih luas serta peningkatan kualitas angkatan kerja.
    • Pihak Apindo mengharapkan adanya kejelasan lebih lanjut terkait implementasi teknis kebijakan ini melalui pedoman yang aplikatif bagi dunia usaha.
    • APINDO juga menilai bahwa program reskilling dan upskilling bagi tenaga kerja, serta fokus pada penciptaan lapangan kerja, lebih mendesak untuk mengatasi ketidaksesuaian kompetensi dan tantangan penyerapan tenaga kerja.
  • Pandangan Serikat Pekerja (Aspek Indonesia)
    • Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menyoroti bahwa praktik persyaratan usia dalam rekrutmen seringkali menjadi penghalang signifikan bagi pekerja, terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usia produktif, untuk mendapatkan kesempatan kerja kembali.

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam praktik rekrutmen di Indonesia, menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pencari kerja berdasarkan kompetensi mereka.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.