Dua Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Mapolda Jateng Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, ABP (21) dan RP (24), terkait aksi pelemparan bom molotov dan batu dalam kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Dirreskrimum Polda Jateng menyatakan ABP datang untuk membuat kericuhan dan bersama RP membuat bom molotov.
Masih Seputar nasional

DPC Gerindra Pati usulkan pemecatan Bupati Sudewo

Pemerintah siapkan Komite Reformasi Polri, Mahfud MD diundang

Ahli Kepabeanan Akui Tak Pahami Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi Kemendag

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus pada Individu, Bukan Institusi atau Ormas

Komisi Kejaksaan Khawatir Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Perampasan Aset

Istana ingatkan pejabat usai protes "Stop Tot Tot Wuk Wuk" ramai di medsos

RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Perlu Diakselerasi Hadapi Tantangan Kompleks

Menkeu kritik Satgas BLBI, ancam bubarkan karena hasil minim

Formappi: KPU biang keladi 211 anggota DPR sembunyikan latar pendidikan

Anggota DPRD Gorontalo terancam dipecat buntut video 'rampok uang negara'