Kasus dugaan monopoli yang melibatkan TikTok dan Tokopedia telah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyusul akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Proses ini memicu penyelidikan dan serangkaian sidang untuk memastikan tidak adanya praktik usaha yang merugikan persaingan sehat di pasar e-commerce Indonesia.
Bantahan TikTok atas Dugaan Monopoli
TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, melalui kuasa hukumnya, secara konsisten membantah tuduhan praktik monopoli yang dilayangkan oleh KPPU.
- Penyangkalan Praktik Monopoli
- TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd membantah melakukan praktik monopoli setelah mengakuisisi Tokopedia, meskipun Investigator KPPU menduga adanya praktik tersebut.
- Kepatuhan terhadap Regulasi
- Kuasa hukum TikTok menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan terkait praktik penjualan, prinsip persaingan sehat, dan undang-undang terkait monopoli. Perubahan transaksi di TikTok Shop dan Tokopedia diklaim telah sesuai aturan, termasuk dalam strategi penjualan tying dan bundling.
- Kebebasan Promosi dan Transaksi
- TikTok menyatakan tidak mengikat metode pembayaran dan logistik dengan praktik tying dan bundling secara paksa.
- TikTok juga membantah membatasi pemilik akun TikTok Shop untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain, menekankan penghormatan terhadap kebebasan pengguna selama mematuhi aturan yang berlaku.
Temuan dan Tindakan KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah terkait dugaan monopoli ini.
- Dugaan Awal dan Usulan KPPU
- Investigator KPPU menduga adanya praktik monopoli oleh TikTok pasca-akuisisi Tokopedia.
- KPPU menemukan potensi monopoli dan mengusulkan persetujuan bersyarat.
- Penolakan Sebagian Usulan oleh TikTok-Tokopedia
- KPPU menyatakan bahwa TikTok dan Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat. Penolakan ini disebabkan oleh revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan yang diajukan kedua belah pihak.
- Jadwal Sidang Lanjutan
- Majelis KPPU akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada 17 Juni 2025 untuk meminta keterangan lebih lanjut dari TikTok dan Tokopedia. Keputusan dari sidang ini akan menjadi penentu bagi KPPU terkait kelanjutan akuisisi tersebut.
Komitmen TikTok untuk Menghindari Monopoli
Untuk menghindari praktik monopoli, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menyatakan akan mematuhi sejumlah ketentuan yang diajukan oleh KPPU.
- Empat Ketentuan Utama yang Akan Dipatuhi
- Menjaga pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa paksaan.
- Melarang predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup TikTok-Tokopedia.
- Menjamin kebebasan pemilik akun untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.
- Memastikan kesetaraan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pedagang, serta menghindari kenaikan harga yang tidak wajar.
- Kewajiban Pelaporan
- TikTok diminta untuk memberikan laporan bulanan kepada KPPU selama dua tahun sebagai bagian dari komitmen kepatuhan.
- Jaminan Kesetaraan
- Pihak TikTok menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang yang sama bagi semua pengguna, termasuk dalam hal kerja sama dengan penyedia logistik dan pembayaran di luar grup TikTok.