www.cnnindonesia.com

Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) kini resmi dapat mengajukan pinjaman modal dari Bank Himbara. Kebijakan ini terwujud setelah pemerintah menyelesaikan dua Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu No. 49 dan No. 63 Tahun 2025) yang mengatur tata cara pinjaman dan pengelolaan saldo anggaran. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan APBN berfungsi sebagai jaminan, bukan dana langsung, untuk pemberdayaan koperasi.
Masih Seputar ekonomi

DPR Resmi Ketok Palu, Anggaran Kemenhub Naik Rp2,74 T Jadi Rp29,51 T

Kemenhub Desak Tambahan Anggaran Rp 2,74 T, Total Tembus Rp 29,51 T

Resmi! Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Himbara Berkat PMK Baru

Pemerintah Alokasikan Rp16 Triliun SAL untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Sri Mulyani Izinkan Rp16 Triliun SAL APBN untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Jadi Alat Negara Intervensi Distribusi Subsidi

MK Larang Keras Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Erick Thohir Siap Rombak Total!

IHSG Ditutup Menguat Tipis Jelang Long Weekend, Saham Sinar Mas Jadi Pemberat Utama

Robert Budi Hartono & Prajogo Pangestu Minati Patriot Bond Rp 50 T

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Gojek Buka Suara Tegaskan Statusnya