Resmi! Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Himbara Berkat PMK Baru

www.tempo.co

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan Kopdes Merah Putih kini bisa mengajukan pinjaman ke Himbara. Hal ini dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan PMK ini mengalokasikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebagai plafon pinjaman, yang akan disalurkan melalui empat bank milik negara seperti BRI dan BNI.

Cari berita serupa