Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik
Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik menjadi fokus, dengan analisis rinci tentang kebutuhan, dampak, dan mekanisme alokasinya. Temukan informasi penting dan ringkasan.
article
Rangkuman
Trending
26 Mei
Terakhir diperbarui
3 hari yang lalu
Jumlah artikel
5 artikel
Rangkuman
Wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Indonesia kembali mengemuka. Usulan ini didorong oleh berbagai pihak dengan tujuan utama untuk meningkatkan integritas partai dan mencegah korupsi melalui pendanaan yang lebih memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Latar Belakang dan Tujuan Usulan
- Usulan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik guna mencegah korupsi, mengingat partai membutuhkan modal besar untuk pemilu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Alexander Marwata (yang mengusulkan hingga Rp1 triliun per tahun untuk partai besar) mendukung ide ini.
- Semangat AntikorupsiKetua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa usulan kenaikan dana parpol muncul dengan semangat antikorupsi.
- Kekhawatiran Sumber Dana Tidak JelasAnggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menilai dana bantuan partai saat ini masih rendah dan berpotensi memicu penerimaan dana dari sumber yang tidak jelas.
Besaran Usulan Kenaikan Dana
- Usulan PKSPartai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman, mengusulkan kenaikan dana parpol dari APBN menjadi Rp10.000 per suara, meningkat 10 kali lipat dari Rp1.000 per suara saat ini.
- Usulan GerindraPartai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, juga mengusulkan kenaikan dana bantuan partai hingga 10 kali lipat.
- Usulan KPK (Spesifik)Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengusulkan kenaikan dana hingga Rp1 triliun per tahun untuk partai besar.
Sumber Pendanaan Alternatif yang Diusulkan
- Badan Usaha PartaiBendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, juga mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha untuk menambah sumber pendanaan.
Pertimbangan dan Tanggapan
- Kajian Kemampuan APBNKetua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa kenaikan anggaran bantuan parpol harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memerlukan kajian mendalam.
- Kontroversi EfektivitasIde kenaikan dana ini menuai kontroversi. Pihak yang kontra meragukan efektivitasnya dalam memberantas korupsi, sementara pihak yang pro menilai kenaikan dana bisa menjadi solusi. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.
- Contoh Negara LainBahtra Banong dari Fraksi Gerindra mengusulkan untuk meniru Jerman yang memberikan bantuan besar kepada partai politik dari negara.
- Prioritas Kesejahteraan RakyatWakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam menanggapi usulan kenaikan dana bantuan parpol. DPR akan mengkaji usulan tersebut dan memastikan bahwa jika disetujui, hal itu juga akan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.
- Kejelasan Aturan Penggunaan DanaAturan penggunaan dana parpol juga harus diperjelas jika usulan kenaikan dana disetujui.
Dasar Hukum Saat Ini dan Proses Legislasi
- Regulasi Saat IniPendanaan partai politik di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan bantuan dari APBN/APBD sebesar Rp1.000 per suara sah.
- Revisi Undang-Undang PemiluKomisi II DPR sedang membahas revisi undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk kemungkinan penyatuan beberapa undang-undang terkait partai politik dan pemilu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik Omnibus Law.
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.