Kasus Pemerasan Jaksa Kejati DKI
Kasus Pemerasan Jaksa Kejati DKI mengungkap bukti serta kronologi penting. Temukan rangkuman, video, dan gambar terkait kasus yang mengejutkan ini.
article
Berita

Trending
1 Juni
Terakhir diperbarui
3 hari yang lalu
Jumlah artikel
2 artikel
Berita
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap setelah melakukan pemerasan dengan berbagai modus dan kini telah ditahan.
Identitas Pelaku dan Korban
Berikut adalah rincian mengenai pihak yang terlibat dalam kasus ini:
- Tersangka
- Seorang pria berinisial LSN.
- Mengaku sebagai seorang wartawan.
- Korban
- Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Modus Operandi dan Tuntutan
Pelaku menggunakan beberapa cara untuk melakukan pemerasan:
- Pendekatan Personal dan Permintaan Uang
- Mengajak korban 'ngopi-ngopi' sebagai dalih untuk meminta sejumlah uang.
- Meminta uang sebesar Rp 5 juta dari pejabat Kejati DKI.
- Ancaman Pemberitaan
- Mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif mengenai pejabat Kejati DKI melalui media daring (online).
Proses Penangkapan dan Status Hukum
Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku:
- Penangkapan
- LSN ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
- Penangkapan dilakukan setelah LSN menerima uang sebesar Rp 5 juta dari jaksa tersebut.
- Status Hukum
- LSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelaku langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Jeratan Hukum
Tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal pidana:
- Dasar Hukum
- Dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.