Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik menjadi fokus, dengan analisis rinci tentang kebutuhan, dampak, dan mekanisme alokasinya. Temukan informasi penting dan ringkasan.

article

Rangkuman

bento_section
leaderboard

Trending

26 Mei

update

Terakhir diperbarui

3 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

5 artikel

Rangkuman

Wacana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Indonesia kembali mengemuka. Usulan ini didorong oleh berbagai pihak dengan tujuan utama untuk meningkatkan integritas partai dan mencegah korupsi melalui pendanaan yang lebih memadai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Latar Belakang dan Tujuan Usulan

  • Usulan KPK
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik guna mencegah korupsi, mengingat partai membutuhkan modal besar untuk pemilu. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Alexander Marwata (yang mengusulkan hingga Rp1 triliun per tahun untuk partai besar) mendukung ide ini.
  • Semangat Antikorupsi
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa usulan kenaikan dana parpol muncul dengan semangat antikorupsi.
  • Kekhawatiran Sumber Dana Tidak Jelas
    Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menilai dana bantuan partai saat ini masih rendah dan berpotensi memicu penerimaan dana dari sumber yang tidak jelas.

Besaran Usulan Kenaikan Dana

  • Usulan PKS
    Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman, mengusulkan kenaikan dana parpol dari APBN menjadi Rp10.000 per suara, meningkat 10 kali lipat dari Rp1.000 per suara saat ini.
  • Usulan Gerindra
    Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, juga mengusulkan kenaikan dana bantuan partai hingga 10 kali lipat.
  • Usulan KPK (Spesifik)
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengusulkan kenaikan dana hingga Rp1 triliun per tahun untuk partai besar.

Sumber Pendanaan Alternatif yang Diusulkan

  • Badan Usaha Partai
    Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, juga mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha untuk menambah sumber pendanaan.

Pertimbangan dan Tanggapan

  • Kajian Kemampuan APBN
    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa kenaikan anggaran bantuan parpol harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memerlukan kajian mendalam.
  • Kontroversi Efektivitas
    Ide kenaikan dana ini menuai kontroversi. Pihak yang kontra meragukan efektivitasnya dalam memberantas korupsi, sementara pihak yang pro menilai kenaikan dana bisa menjadi solusi. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak.
  • Contoh Negara Lain
    Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra mengusulkan untuk meniru Jerman yang memberikan bantuan besar kepada partai politik dari negara.
  • Prioritas Kesejahteraan Rakyat
    Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam menanggapi usulan kenaikan dana bantuan parpol. DPR akan mengkaji usulan tersebut dan memastikan bahwa jika disetujui, hal itu juga akan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat.
  • Kejelasan Aturan Penggunaan Dana
    Aturan penggunaan dana parpol juga harus diperjelas jika usulan kenaikan dana disetujui.

Dasar Hukum Saat Ini dan Proses Legislasi

  • Regulasi Saat Ini
    Pendanaan partai politik di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan bantuan dari APBN/APBD sebesar Rp1.000 per suara sah.
  • Revisi Undang-Undang Pemilu
    Komisi II DPR sedang membahas revisi undang-undang yang mengatur pemilu, termasuk kemungkinan penyatuan beberapa undang-undang terkait partai politik dan pemilu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik Omnibus Law.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

Logo Ambisius

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.