Download aplikasi sekarang di Play Store atau App Store

Jelang KUHP-KUHAP 2026: Bagaimana Pemerintah Menjamin Kesiapan Aparat Hukum?

Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah kebut penyusunan enam peraturan pelaksana 12. Untuk memastikan implementasi yang seragam, Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 16 Desember 2025 34. Langkah ini bertujuan menyamakan persepsi dan sinergi antar aparat penegak hukum, sekaligus menjawab keraguan publik mengenai kesiapan mereka.

Jelang KUHP-KUHAP 2026: Bagaimana Pemerintah Menjamin Kesiapan Aparat Hukum?

Latar Belakang: Transisi Menuju Hukum Pidana Nasional

Indonesia berada di ambang transisi hukum pidana yang signifikan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, bersama dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijadwalkan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026 2.

Pemberlakuan ini menandai era baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Untuk memastikan transisi berjalan mulus, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) kini berpacu dengan waktu menyiapkan landasan teknis dan menyatukan pemahaman di lapangan.

Sinkronisasi di Hulu: Enam Peraturan Pelaksana Disiapkan

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sedang merampungkan enam peraturan pelaksana sebagai mandat dari KUHP dan KUHAP baru 12. Peraturan ini krusial karena berfungsi sebagai jembatan antara undang-undang induk (hukum materil) dengan praktik penegakan hukum (hukum operasional).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa keenam peraturan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2 Januari 2026 1. Ini dilakukan untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan APH memiliki pedoman yang jelas.

Rincian Peraturan Pelaksana Total terdapat enam peraturan yang sedang disiapkan, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP 1. Beberapa di antaranya yang telah disebutkan secara spesifik adalah:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHP/KUHAP.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
  3. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Wamenkumham, dua dari peraturan tersebut telah melewati tahap harmonisasi, menunjukkan progres signifikan dalam penyusunannya 12.

Sinergi di Hilir: MoU Polri dan Kejaksaan Agung

Untuk memastikan kesatuan komando dan interpretasi di tingkat implementasi, Polri dan Kejaksaan Agung mengambil langkah strategis dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 16 Desember 2025 34. Penandatanganan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin 3.

Tujuan utamanya adalah menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan tafsir saat aturan baru diterapkan di lapangan 4. Sinergi ini dianggap fundamental untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini akan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat... kami berharap dapat berjalan selaras, satu frekuensi, dan satu pikiran," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 3.

Lingkup Kerja Sama Strategis

MoU antara dua institusi penegak hukum utama ini mencakup enam area kerja sama yang fundamental 34:

No.Area Kerja SamaKeterangan
1Pertukaran Data/InformasiMempercepat alur informasi antar lembaga.
2Bantuan PengamananDukungan keamanan dalam operasi bersama.
3Penegakan HukumKoordinasi dalam penyelidikan dan penuntutan.
4Peningkatan Kapasitas SDMPelatihan bersama untuk menyamakan standar.
5Pemanfaatan Sarana & PrasaranaEfisiensi penggunaan aset negara.
6Kegiatan Lain yang DisepakatiFleksibilitas untuk kerja sama di masa depan.

Analisis: Menjawab Keraguan dan Tantangan Implementasi

Langkah proaktif penandatanganan MoU antara Polri dan Kejaksaan merupakan upaya mitigasi risiko klasik dalam penegakan hukum: friksi antara penyidik dan penuntut umum. Dengan menyatukan persepsi sejak awal, potensi bolak-balik berkas perkara atau perbedaan penerapan pasal dapat diminimalisir 34.

Kehadiran pimpinan Komisi III DPR RI dalam acara ini juga mengirimkan sinyal kuat adanya dukungan dan pengawasan politik terhadap proses transisi hukum ini 4.

Tantangan Sosialisasi Massal Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan puluhan ribu aparat di seluruh Indonesia—dari tingkat Mabes hingga Polsek dan Kejari—memahami dan menerapkan filosofi baru dalam KUHP, seperti keadilan restoratif 14. Sosialisasi masif yang dilakukan secara daring dan luring menjadi kunci, namun efektivitasnya di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya.

Selain MoU di tingkat pimpinan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Kabareskrim dan Jampidum menunjukkan bahwa sinergi ini diterjemahkan hingga ke level operasional penanganan perkara 4. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan visi pimpinan dapat dieksekusi dengan baik oleh para penyidik dan jaksa di lapangan.

SUMBER

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan untuk KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku 2026

news.detik.com

sekitar 5 jam yang lalu - Pemerintah Siapkan Aturan Turunan untuk KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku 2026

1
Kapolri Optimistis Penerapan KUHP-KUHAP Baru Berikan Rasa Keadilan Masyarakat

news.detik.com

sekitar 6 jam yang lalu - Kapolri Optimistis Penerapan KUHP-KUHAP Baru Berikan Rasa Keadilan Masyarakat

3
Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

nasional.kompas.com

sekitar 8 jam yang lalu - Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

5
Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru

nasional.kompas.com

sekitar 5 jam yang lalu - Pemerintah Siapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP Baru

2
Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

news.detik.com

sekitar 7 jam yang lalu - Kapolri-Jaksa Agung Teken MoU Sinergitas Penerapan KUHP Baru

4