Download aplikasi sekarang di Play Store atau App Store
Demo Agustus Ricuh: Bagaimana Jaringan Aktivis Mengoordinasikan Hasutan?
Empat aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat atas tuduhan penghasutan yang memicu kerusuhan demo Agustus 2025 1. Jaksa mengungkap adanya kampanye media sosial yang sistematis melalui akun Instagram dan grup WhatsApp terkoordinasi 3. Dengan 80 unggahan kolaboratif, mereka didakwa menyebarkan konten kebencian terhadap pemerintah, menyerukan revolusi, hingga mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis 45.

Latar Belakang Sidang: Empat Aktivis di Kursi Terdakwa
Sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang memicu kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025 1. Empat orang aktivis duduk sebagai terdakwa, menghadapi dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum.
Keempat terdakwa memiliki peran kunci dalam mengelola akun media sosial yang diduga menjadi corong utama penghasutan 3. Mereka adalah figur yang cukup dikenal di kalangan aktivis dan mahasiswa.
| Terdakwa | Afiliasi / Peran | Akun Instagram Dikelola |
|---|---|---|
| Delpedro Marhaen | Direktur Eksekutif Lokataru | @lokataru_foundation 3 |
| Muzzafar Salim | Staf Lokataru Foundation | @blokpolitikpelajar 3 |
| Syahdan Husein | Admin | @gejayanmemanggil 3 |
| Khariq Anhar | Mahasiswa Universitas Riau | @aliansimahasiswapenggugat 3 |
Dakwaan Jaksa: Strategi Digital untuk Menghasut Massa
Jaksa mendakwa keempatnya telah secara sengaja dan terkoordinasi mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut 6. Menurut jaksa, aksi mereka bukan sekadar unggahan biasa, melainkan sebuah kampanye terpadu yang dirancang untuk menciptakan kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah 2.
Koordinasi Melalui Grup Tertutup
Selain mengelola akun publik, para terdakwa diduga membangun komunikasi intensif melalui beberapa grup WhatsApp dan Instagram 3. Grup-grup ini menjadi wadah untuk merencanakan strategi, konsolidasi, hingga teknis aksi di lapangan.
| Nama Grup | Platform | Agenda Pembahasan Utama |
|---|---|---|
| September Hitam | Koordinasi antar admin akun 3 | |
| KPR Depok | Donasi revolusi, teknis aksi, penyiapan bom molotov 3 | |
| NIKA | Konsolidasi, persiapan aksi, dan pendanaan 3 | |
| Lokataru Foundation | Perencanaan aksi di DPR, framing negatif terhadap polisi 3 | |
| Blok Politik Pelajar | Mengorganisir pelajar untuk ikut unjuk rasa 3 |
Amplifikasi Pesan Melalui Kolaborasi
Jaksa mengungkap temuan patroli siber kepolisian yang mengidentifikasi 80 unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut 4. Unggahan ini disebar dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025 9.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr juga dinilai sebagai upaya menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma 8.
Rincian Konten Hasutan dan Target Audiens
Konten yang diunggah para terdakwa dinilai jaksa secara spesifik mengandung ajakan revolusi dan provokasi 2. Beberapa narasi utama yang disorot antara lain "Indonesia gelap", "revolusi dimulai", dan "reformasi dikorupsi" 4.
Tuntutan Utama dalam Konten:
- Pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Pembubaran Kabinet Merah Putih.
- Penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak demokrasi 24.
Selain masyarakat umum, konten tersebut juga secara khusus menargetkan pelajar dan anak-anak. Jaksa menyebut ada ajakan agar pelajar meninggalkan sekolah dan menempatkan diri di garis depan konfrontasi, yang membahayakan jiwa mereka 5. Keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis pada 25-30 Agustus 2025 disebut sebagai dampak langsung dari hasutan ini 5.
Pasal Berlapis dan Implikasi Hukum
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai undang-undang. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan tuduhan, mulai dari penyebaran kebencian hingga pelibatan anak dalam aksi kekerasan.
- UU ITE: Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45A UU ITE, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian 2.
- KUHP: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum 4.
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014, karena diduga melibatkan anak dalam situasi berbahaya 5.
Semua dakwaan tersebut dikenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan perbuatan dilakukan secara bersama-sama 9.
Insiden di Ruang Sidang
Sidang pembacaan dakwaan diwarnai beberapa momen unik. Terdakwa Syahdan Husein sempat memamerkan ijazah S1 dari UGM setelah identitas pendidikannya disebut hanya SMA 7.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga memprotes kehadiran aparat kepolisian bersenjata di dalam ruang sidang, meminta agar mereka tidak lagi hadir pada sidang lanjutan 2.
SUMBER
news.okezone.com
sekitar 11 jam yang lalu - Delpedro dkk Didakwa Pasal Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan : Okezone News
www.cnnindonesia.com
sekitar 11 jam yang lalu - Jaksa: Terdakwa Penghasutan Demo Unggah Konten Minta Prabowo Mundur
news.detik.com
sekitar 12 jam yang lalu - Jaksa Ungkap Pembagian Tugas Delpedro dkk Saat Unggah Konten Penghasutan
news.detik.com
sekitar 12 jam yang lalu - 2 Terdakwa Kasus Penghasutan Unggah Konten Minta Prabowo-Gibran Mundur
news.detik.com
sekitar 12 jam yang lalu - Jaksa: Delpedro dkk Unggah Konten Ajak Pelajar Ikut Kerusuhan Demo Agustus
news.okezone.com
sekitar 12 jam yang lalu - Delpedro dkk Didakwa Pasar Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan : Okezone News
nasional.sindonews.com
sekitar 14 jam yang lalu - Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Dakwaan Delpedro Cs
news.detik.com
sekitar 14 jam yang lalu - Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus
www.cnnindonesia.com
sekitar 14 jam yang lalu - Delpedro dkk Didakwa Menghasut Bikin Demo Agustus Rusuh
ARTIKEL

sekitar 10 jam yang lalu
Target Swasembada 5 Tahun Prabowo: Apa Dampaknya bagi Pembangunan Daerah?

sekitar 10 jam yang lalu
Indonesia Hentikan Impor Beras: Apa Strategi Ketahanan Pangan Nasional?

sekitar 10 jam yang lalu
Pungli, Narkoba, dan Paspor: Apa Rencana Aksi Kemenimipas?

sekitar 10 jam yang lalu
Skandal Chromebook Rp 2,1 Triliun: Bagaimana Arahan Nadiem Mengatur Proyek?

sekitar 10 jam yang lalu
Ijazah Jokowi: Apa Saja Bukti dan Klaim yang Saling Bertentangan?