Download aplikasi sekarang di Play Store atau App Store
Perpol Baru Izinkan Polisi Jabat Sipil: Apa Implikasinya?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 yang mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Kebijakan ini memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di pos sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri. Pihak Polri dan Komisi III DPR RI membantah pertentangan tersebut, namun pengamat mendesak MK memberikan klarifikasi untuk menghindari multitafsir.

Latar Belakang Polemik Perpol 10/2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 4. Peraturan ini menjadi sorotan tajam karena membuka kembali peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara 1.
Kebijakan ini terbit kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 12. Putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun 4.
Perbandingan Aturan: Perpol vs Putusan MK
Perbedaan mendasar antara Perpol baru dan putusan MK menjadi sumber utama perdebatan publik. Di satu sisi, Polri melihat Perpol sebagai penegasan, sementara di sisi lain publik melihatnya sebagai pembangkangan.
| Aspek | Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 |
|---|---|---|
| Status Anggota Polri | Boleh tetap aktif saat bertugas di luar struktur 4. | Harus mengundurkan diri atau pensiun untuk jabatan sipil 1. |
| Lingkup Jabatan | Diizinkan mengisi jabatan pada 17 kementerian/lembaga 2. | Jabatan di luar institusi Polri dianggap jabatan sipil. |
| Dasar Hukum | Peraturan internal Kapolri 1. | Putusan final dan mengikat terhadap UU Polri 3. |
Argumen Pro-Perpol: Klarifikasi dan Konstitusionalitas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan memperjelas putusan MK 1. Menurutnya, Perpol ini dibuat setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait dan para pemangku kepentingan 2.
"(Perpol) ini memperjelas klausul yang dihapus dalam putusan MK, seperti penugasan oleh Kapolri dan frasa terkait tugas-tugas kepolisian, serta memperjelas batasan-batasannya." - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai Perpol ini konstitusional 3. Ia berargumen bahwa putusan MK hanya menghapus frasa multitafsir, bukan melarang total penugasan polisi selama tugas tersebut memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian seperti melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat 3.
Suara Kontra: Potensi Multitafsir dan Desakan Klarifikasi
Di sisi lain, sejumlah pihak mengkritik keras kebijakan ini. Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio, mendesak MK untuk segera memberikan penjelasan guna menghindari kebingungan di masyarakat 4.
Kritik juga datang dari Kompolnas dan Mahfud MD, yang menilai level Perpol tidak cukup kuat untuk mengatur penugasan sepenting ini 2. Kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan yang dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas Polri.
Proyeksi ke Depan: Menuju Regulasi yang Lebih Tinggi
Menyadari polemik yang terjadi, Kapolri menyatakan bahwa aturan ini tidak akan berhenti di level Perpol. Ada rencana untuk mengangkatnya menjadi regulasi yang lebih tinggi.
- Peraturan Pemerintah (PP): Aturan ini akan ditingkatkan menjadi PP untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat 1.
- Revisi UU Polri: Ada kemungkinan besar substansi dari Perpol ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian di masa mendatang 12.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polri berupaya melegitimasi kebijakan penugasan anggotanya di ranah sipil secara lebih permanen. Namun, langkah ini juga dipastikan akan terus menjadi subjek pengawasan publik dan perdebatan hukum.
SUMBER
nasional.kompas.com
sekitar 16 jam yang lalu - Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
nasional.kompas.com
sekitar 16 jam yang lalu - Kapolri Sebut Aturan Polisi Bisa Tugas di 17 Instansi Akan Masuk Revisi UU Polri
www.liputan6.com
sekitar 17 jam yang lalu - Habiburokhman: Aturan Baru Kapolri Izinkan Polisi Isi Jabatan Sipil Tak Bertentangan dengan Putusan MK
www.liputan6.com
sekitar 17 jam yang lalu - Perpol 10 Tahun 2025 soal Polisi Aktif Bisa Tugas di Luar Struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara
news.okezone.com
sekitar 18 jam yang lalu - Pengamat Intelijen Sebut Perkap 10 2025 Tak Langgar Keputusan MK : Okezone News
ARTIKEL

sekitar 5 jam yang lalu
Tragedi Hanukkah di Sydney: Siapa Pelaku dan Apa Dampak Globalnya?

sekitar 14 jam yang lalu
Anugerah KIP 2025: Siapa Institusi Paling Transparan di Indonesia?

sekitar 14 jam yang lalu
Penembakan Bondi: Dari Aksi Heroik Hingga Tuduhan Konspirasi Global?

sekitar 14 jam yang lalu
Program Makan Bergizi Gratis: Apa Saja Realita Krusial di Balik Angka dan Klaim?

sekitar 14 jam yang lalu
Lonjakan 119,5 Juta Pemudik Nataru: Bagaimana Skenario Pengamanannya?