Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

www.cnnindonesia.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) sedang menelusuri status hukum Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. Pesantren ini terblokir karena belum melaporkan beneficial ownership, padahal akan dibangun kembali setelah ambruk akhir September. Kemenkum Jatim berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi percepatan pembukaan blokir serta penyempurnaan dokumen yayasan untuk dasar hukum pengelolaan lahan dan bantuan pemerintah.

Cari berita serupa