Singapura Terapkan Hukuman Cambuk: Penipu Online Wajib Dicambuk

Pemerintah Singapura berencana menjatuhkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan daring. Langkah tegas ini diambil untuk memerangi kejahatan siber yang telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 46 triliun sejak 2020. Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menyatakan bahwa pelaku penipuan, terutama yang menggunakan komunikasi jarak jauh, akan dikenai minimal enam kali cambuk.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat