Pemerintah Resmi Larang Thrifting di E-commerce, Platform Dipanggil
Pemerintah Indonesia melarang penjualan dan pengiklanan barang bekas impor (thrifting) di platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menginstruksikan e-commerce untuk menghentikan fasilitas iklan thrifting, dan beberapa platform sudah mematuhinya. Kementerian UMKM akan memanggil perwakilan e-commerce pada Jumat (7/11) untuk memverifikasi kepatuhan terhadap larangan ini, dengan tujuan mengarahkan pelaku usaha ke produk dalam negeri.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
