Pemerintah Resmi Larang Thrifting di E-commerce, Platform Dipanggil

finance.detik.com

Pemerintah Indonesia melarang penjualan dan pengiklanan barang bekas impor (thrifting) di platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menginstruksikan e-commerce untuk menghentikan fasilitas iklan thrifting, dan beberapa platform sudah mematuhinya. Kementerian UMKM akan memanggil perwakilan e-commerce pada Jumat (7/11) untuk memverifikasi kepatuhan terhadap larangan ini, dengan tujuan mengarahkan pelaku usaha ke produk dalam negeri.

Cari berita serupa