25 Eksportir CPO Curangi Dokumen, Rugikan Negara Rp2,08 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kepolisian menemukan 25 eksportir minyak sawit mentah (CPO) melakukan kecurangan underinvoicing sepanjang 2025. Modus yang digunakan adalah mengubah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menjadi 'fatty matter' agar tidak dikenakan bea keluar. Akibatnya, negara diperkirakan rugi Rp2,08 triliun dari bea keluar dan Rp140 miliar dari pajak. Praktik serupa juga ditemukan pada 2021-2024 dengan modus melaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat