25 Eksportir CPO Curangi Dokumen, Rugikan Negara Rp2,08 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kepolisian menemukan 25 eksportir minyak sawit mentah (CPO) melakukan kecurangan underinvoicing sepanjang 2025. Modus yang digunakan adalah mengubah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) menjadi 'fatty matter' agar tidak dikenakan bea keluar. Akibatnya, negara diperkirakan rugi Rp2,08 triliun dari bea keluar dan Rp140 miliar dari pajak. Praktik serupa juga ditemukan pada 2021-2024 dengan modus melaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).

Cari berita serupa