UU BUMN Baru: Pejabat Tak Dipidana Meski BUMN Rugi, Ini Syaratnya

Revisi Undang-undang BUMN (UU Nomor 16 Tahun 2025) telah disahkan, mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Aturan baru ini menetapkan bahwa Kepala BP BUMN dan pegawainya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Syaratnya, kerugian bukan karena kesalahan mereka, pengurusan dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan tidak ada keuntungan pribadi ilegal.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI