UU BUMN Baru: Pejabat Tak Dipidana Meski BUMN Rugi, Ini Syaratnya

finance.detik.com

image cover

Revisi Undang-undang BUMN (UU Nomor 16 Tahun 2025) telah disahkan, mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Aturan baru ini menetapkan bahwa Kepala BP BUMN dan pegawainya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Syaratnya, kerugian bukan karena kesalahan mereka, pengurusan dilakukan dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan tidak ada keuntungan pribadi ilegal.