UU BUMN Baru: Kepala BP BUMN Tak Bisa Dituntut atas Kerugian, Ini Syaratnya

image cover

Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2023 kini memberikan perlindungan hukum bagi Kepala dan pegawai Badan Pengaturan (BP) BUMN. Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian BUMN, asalkan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian, serta pengelolaan dilakukan dengan iktikad baik dan tata kelola yang benar. Namun, ada pengecualian jika terbukti ada benturan kepentingan atau keuntungan pribadi tidak sah.