UU BUMN Baru: Kepala BP BUMN Tak Bisa Dituntut atas Kerugian, Ini Syaratnya

Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN Nomor 19 Tahun 2023 kini memberikan perlindungan hukum bagi Kepala dan pegawai Badan Pengaturan (BP) BUMN. Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian BUMN, asalkan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaian, serta pengelolaan dilakukan dengan iktikad baik dan tata kelola yang benar. Namun, ada pengecualian jika terbukti ada benturan kepentingan atau keuntungan pribadi tidak sah.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI