KPK umumkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan pihak penerima, termasuk Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, serta seorang staf. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pihak pemberi, melibatkan anggota DPRD dari berbagai kabupaten dan pihak swasta.

Cari berita serupa