UU BUMN Baru Larang Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

DPR telah mengesahkan Undang-Undang BUMN baru yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan ini akan berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU ini, yang juga mengatur kesempatan karyawan BUMN menduduki jabatan direksi atau komisaris dengan kesetaraan gender.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI