UU BUMN Baru Larang Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

nasional.kompas.com

image cover

DPR telah mengesahkan Undang-Undang BUMN baru yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Larangan ini akan berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU ini, yang juga mengatur kesempatan karyawan BUMN menduduki jabatan direksi atau komisaris dengan kesetaraan gender.