DPR RI resmi sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia jadi UU

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, DPR juga menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Berita Terbaru

Jaga Akun DANA Tetap Aman: Panduan Lengkap Keamanan Dompet Digital

Arsenal masih clean sheet di Liga Champions, Arteta happy

Puan Maharani tutup masa sidang DPR, soroti isu-isu krusial

Iran setujui RUU, perberat hukuman mata-mata Israel dan AS

Aktris Korea Jeon Hye-bin kehilangan kartu kredit dan Rp177 juta di Bali

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Pulsa tersedot, waspada penipuan 'missed call' nomor internasional

Rock Climbing Festival Harau 2025 resmi dibuka, jadi momentum kebangkitan panjat tebing

Menkum teken SK kepengurusan PPP kubu Mardiono

Empat terluka setelah mobil menabrak dan penikaman di luar sinagoga Manchester, pelaku tewas ditembak