DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini. Rancangan UU ini akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Salah satu poin krusial adalah larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai pejabat BUMN, yang berlaku paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diucapkan.
Berita Terbaru

World perkenalkan teknologi proof of human lawan penyalahgunaan AI

Arsenal masih clean sheet di Liga Champions, Arteta happy

Puan Maharani tutup masa sidang DPR, soroti isu-isu krusial

Pasukan Israel cegat dan kuasai armada bantuan Gaza

Aktris Korea Jeon Hye Bin kehilangan Rp177,5 juta, kartu kredit dicuri di Bali

DPR sahkan revisi UU BUMN, larangan rangkap jabatan wakil menteri berlaku dua tahun

Apple hentikan pengembangan Vision Pro murah, fokus kacamata pintar saingi Meta

Rock Climbing Festival Harau 2025 resmi dibuka, jadi momentum kebangkitan panjat tebing

Menkum teken SK kepengurusan PPP kubu Mardiono

Israel tangkap aktivis flotilla Gaza, Greta Thunberg ikut ditahan