Kemkomdigi jaga kepatuhan OTT Video Streaming lewat aturan PSE dan LSF

www.antaranews.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah untuk menjaga kepatuhan platform Over the Top (OTT) Video Streaming di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan dua pendekatan utama: berbasis aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait konten negatif. Regulasi PSE mewajibkan pendaftaran dan kepatuhan terhadap perlindungan anak, termasuk fitur verifikasi usia.