Kemkomdigi jaga kepatuhan OTT Video Streaming lewat aturan PSE dan LSF

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah untuk menjaga kepatuhan platform Over the Top (OTT) Video Streaming di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan dua pendekatan utama: berbasis aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait konten negatif. Regulasi PSE mewajibkan pendaftaran dan kepatuhan terhadap perlindungan anak, termasuk fitur verifikasi usia.
Berita Terbaru

Seri iPhone 17 rilis lebih cepat di Indonesia, harga mulai Rp 17 jutaan

Indra Sjafri terima pinangan PSSI latih Timnas U-23 karena tugas negara

Pemerintah wajibkan sertifikat higiene bagi dapur MBG setelah ribuan keracunan

Pemukim ilegal Israel dirikan pos baru di Tepi Barat, rebut lahan Palestina

Istri Billy Syahputra, Vika Kolesnaya, melahirkan anak pertama

Menkeu tidak naikkan tarif CHT 2026, disambut positif industri

ATSI dukung registrasi SIM Card pakai face recognition, tapi minta evaluasi

PSSI tunjuk Indra Sjafri latih Timnas U-23 SEA Games 2025, ulang sukses emas

Prabowo pangkas 145 aturan pupuk bersubsidi, tolak jatah proyek kader Gerindra

Saham Indonesia di Freeport akan bertambah 10-12% atas perintah Prabowo