Pemerintah wajibkan sertifikat higiene bagi dapur MBG setelah ribuan keracunan

nasional.kompas.com

image cover

Pemerintah kini mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil setelah lebih dari 5.000 penerima manfaat MBG menjadi korban keracunan dari Januari hingga September 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa SLHS yang sebelumnya hanya syarat, kini menjadi wajib hukumnya untuk menjamin keselamatan penerima manfaat. SPPG juga diwajibkan melakukan sterilisasi alat makan dan memperbaiki proses sanitasi.