Koalisi Disabilitas: Kesaksian Penyandang Disabilitas Mental Tanpa Sumpah Sangat Berbahaya

Perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti, mempersoalkan ketentuan dalam revisi UU KUHAP yang memungkinkan penyandang disabilitas mental menjadi saksi tanpa disumpah. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena kesaksian tersebut berpotensi hanya dianggap sebagai keterangan ringan dan memiliki bobot hukum yang rendah. Yeni menekankan bahwa status saksi penyandang disabilitas seharusnya setara dengan saksi lain, terutama mengingat kerentanan mereka, khususnya perempuan, terhadap tindak pelecehan seksual.
Berita Terbaru

Seri iPhone 17 rilis lebih cepat di Indonesia, harga mulai Rp 17 jutaan

Indra Sjafri terima pinangan PSSI latih Timnas U-23 karena tugas negara

Pemerintah wajibkan sertifikat higiene bagi dapur MBG setelah ribuan keracunan

Pemukim ilegal Israel dirikan pos baru di Tepi Barat, rebut lahan Palestina

Istri Billy Syahputra, Vika Kolesnaya, melahirkan anak pertama

Menkeu tidak naikkan tarif CHT 2026, disambut positif industri

ATSI dukung registrasi SIM Card pakai face recognition, tapi minta evaluasi

PSSI tunjuk Indra Sjafri latih Timnas U-23 SEA Games 2025, ulang sukses emas

Prabowo pangkas 145 aturan pupuk bersubsidi, tolak jatah proyek kader Gerindra

Saham Indonesia di Freeport akan bertambah 10-12% atas perintah Prabowo