Koalisi Disabilitas: Kesaksian Penyandang Disabilitas Mental Tanpa Sumpah Sangat Berbahaya

image cover

Perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti, mempersoalkan ketentuan dalam revisi UU KUHAP yang memungkinkan penyandang disabilitas mental menjadi saksi tanpa disumpah. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena kesaksian tersebut berpotensi hanya dianggap sebagai keterangan ringan dan memiliki bobot hukum yang rendah. Yeni menekankan bahwa status saksi penyandang disabilitas seharusnya setara dengan saksi lain, terutama mengingat kerentanan mereka, khususnya perempuan, terhadap tindak pelecehan seksual.