Bea Cukai ungkap modus penjualan rokok ilegal di e-commerce

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap modus penjualan rokok ilegal di platform e-commerce. Para penjual menyamarkan rokok dalam bentuk produk lain seperti kaus, sandal, atau pakaian dalam. Bea Cukai telah melakukan empat kali penindakan dalam seminggu terakhir, menyita sekitar 650 slop rokok ilegal. Penindakan ini menggunakan pendekatan restorative justice dengan skema ultimatum remedium, di mana denda bisa mencapai Rp 500 juta untuk kasus penyidikan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI