Bea Cukai ungkap modus penjualan rokok ilegal di e-commerce

www.tempo.co

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap modus penjualan rokok ilegal di platform e-commerce. Para penjual menyamarkan rokok dalam bentuk produk lain seperti kaus, sandal, atau pakaian dalam. Bea Cukai telah melakukan empat kali penindakan dalam seminggu terakhir, menyita sekitar 650 slop rokok ilegal. Penindakan ini menggunakan pendekatan restorative justice dengan skema ultimatum remedium, di mana denda bisa mencapai Rp 500 juta untuk kasus penyidikan.