OJK Usulkan Batas Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi maksimal Rp500 juta per pertanggungan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi tugas baru LPS mulai tahun 2028. OJK dan LPS juga mendiskusikan jenis produk asuransi yang akan dijamin, seperti hanya unsur proteksi pada unit link, serta mempertimbangkan praktik negara lain.
Masih Seputar nasional

Kasus TPPU tambang nikel: Pemilik PT LAM tidak dihukum karena ne bis in idem

Hari Tani Nasional: Petani dan Mahasiswa Mengecor Badan di Patung Kuda

Istana dengarkan tuntutan petani di Hari Tani Nasional

Gubernur DKI: Jakarta tetap ibu kota, IKN jadi ibu kota politik 2028

Puluhan siswa Bandung Barat keracunan usai santap makan gratis

Polri tetapkan 959 tersangka demo anarkis, 295 di antaranya anak-anak

Keracunan massal MBG, 220 orang diduga jadi korban di Cipongkor

Polda Metro Jaya buru buronan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN

Wabup Jember minta KPK supervisi tata kelola pemerintahan

Mentan Amran tindak tegas penyelewengan harga pupuk bersubsidi

Mendes Ungkap Dua Desa Dilelang Bank karena Tanah Jadi Agunan