OJK Usulkan Batas Penjaminan Polis Maksimal Rp500 Juta

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan batas penjaminan polis asuransi maksimal Rp500 juta per pertanggungan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Usulan ini merupakan bagian dari pembahasan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi tugas baru LPS mulai tahun 2028. OJK dan LPS juga mendiskusikan jenis produk asuransi yang akan dijamin, seperti hanya unsur proteksi pada unit link, serta mempertimbangkan praktik negara lain.