Kasus TPPU tambang nikel: Pemilik PT LAM tidak dihukum karena ne bis in idem

nasional.kompas.com

image cover

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menghukum Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Hakim menilai perkara TPPU ini memenuhi asas ne bis in idem, karena keduanya telah divonis dalam kasus korupsi awal yang memiliki dasar dan pokok perkara yang sama.