BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran BSU. Aturan baru ini menetapkan kriteria penerima, termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja.
Berita Terbaru

Bawa iPhone 17 ke Indonesia, siapkan jutaan rupiah untuk pajak

Timnas Indonesia rilis 28 pemain Kualifikasi Piala Dunia 2026, Marselino Ferdinan dicoret

Wamenhan Ingatkan Perang Narasi dan Hukum Ancam Kedaulatan Indonesia dari Pihak Asing

Penembakan di fasilitas ICE Dallas, tiga terluka, pelaku tewas

Jessica Chastain tidak sejalan dengan Apple TV+ soal penundaan The Savant

Tarif Listrik Non-Subsidi Tidak Naik pada Kuartal IV-2025

Beli iPhone 17 di luar negeri, wajib bayar pajak impor dan daftar IMEI

Amri/Nita melaju ke babak 16 besar Korea Open 2025

Kemlu pantau WNI di tengah Topan Ragasa, pastikan tanpa korban jiwa

Zelenskyy: Dunia dalam perlombaan senjata paling merusak, Putin ingin perluas perang