BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru

image cover

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan akan segera dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran BSU. Aturan baru ini menetapkan kriteria penerima, termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan tujuan menjaga daya beli pekerja.