Beli iPhone 17 di luar negeri, wajib bayar pajak impor dan daftar IMEI
Konsumen Indonesia sering membeli iPhone terbaru, termasuk iPhone 17 series, di luar negeri karena peluncuran yang lebih cepat dan harga kompetitif. Namun, perangkat tersebut wajib didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk 10%, PPN 12%, serta PPh impor 10-20% saat dibawa ke Indonesia, menambah biaya signifikan.
Berita Terbaru

SpaceX Kucurkan Rp 43 T untuk Lisensi Spektrum EchoStar, Perluas Jaringan Starlink

Arsenal Kesusahan di Kandang Sunderland, Taktik Papan Iklan Jadi Sorotan

Mensos Gus Ipul: Polri Luar Biasa Tangani Korban Ledakan SMAN 72

Kontestan Miss Universe Dimarahi Bos, Picu Kecaman Global dan Debat Pemberdayaan

Fahmi Bo Ungkap Sikap Raffi Ahmad: Biaya RS VIP Ditanggung Penuh

SPBU Pertamina: Transformasi Layanan, Pengendara Makin Nyaman

Telkomsel SIMPATI Perkuat Gaya Hidup Digital Lewat Kolaborasi USS 2025

Spurs vs MU Imbang 2-2, Alan Shearer: Kualitasnya Sangat Kurang!

Penculik Balita di Makassar Jual Korban Rp 3 Juta, Ditemukan di Jambi

Lelah Kerja Malam, Perawat Jerman Suntik Mati 10 Pasien
