Bawa iPhone 17 ke Indonesia, siapkan jutaan rupiah untuk pajak

image cover

Konsumen yang membeli iPhone 17 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia harus memperhitungkan biaya tambahan. Perangkat ini dikenakan bea masuk 10% dan PPN 11% dari nilai pabean. Sebagai contoh, iPhone 17 seharga USD299 akan dikenakan total biaya tambahan lebih dari Rp5,1 juta, belum termasuk ongkos kirim atau kurs valuta asing. Perhitungan ini penting agar konsumen tidak terkejut saat proses di Bea Cukai.