Bawa iPhone 17 ke Indonesia, siapkan jutaan rupiah untuk pajak

Konsumen yang membeli iPhone 17 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia harus memperhitungkan biaya tambahan. Perangkat ini dikenakan bea masuk 10% dan PPN 11% dari nilai pabean. Sebagai contoh, iPhone 17 seharga USD299 akan dikenakan total biaya tambahan lebih dari Rp5,1 juta, belum termasuk ongkos kirim atau kurs valuta asing. Perhitungan ini penting agar konsumen tidak terkejut saat proses di Bea Cukai.
Berita Terbaru

ICSF: Rencana identitas tunggal medsos harus seimbangkan keamanan dan privasi

Antony Selamatkan Real Betis, Feyenoord Kalah di Liga Europa

Kapolri Pimpin Tim Transformasi Reformasi Polri, Respons Kebijakan Presiden Prabowo

Negara Pasifik pro-Papua merdeka tapi enggan akui Palestina

Jimmy Kimmel kembali tayang, raih rating tinggi meski dikritik Trump

DPR Konfirmasi Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Gedung Putih: Algoritma TikTok di AS diawasi Oracle

Sassuolo tersingkir dari Coppa Italia, Jay Idzes absen

Kapolri Gandeng Pakar Bahas Akselerasi Transformasi Polri, Respons Kebijakan Presiden Prabowo

Iran Tolak Permintaan AS Pangkas Daya Jelajah Rudal