Tarif Listrik Non-Subsidi Tidak Naik pada Kuartal IV-2025

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN tidak akan mengalami kenaikan pada kuartal IV-2025 (Oktober-Desember). Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun penyesuaian berdasarkan indikator ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA seharusnya menyebabkan kenaikan. Tarif listrik bersubsidi juga tetap dipertahankan.

Cari berita serupa