Novel Baswedan kritik KPK soal Sprindik tanpa tersangka, termasuk kasus kuota haji

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus dugaan korupsi haji tambahan 2023-2024 tanpa penetapan tersangka. Novel berpendapat bahwa berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kekhususan dalam hukum acara pidana yang seharusnya memungkinkan penetapan tersangka lebih awal. KPK sendiri telah memeriksa berbagai pihak terkait kasus ini selama sebulan terakhir.
Masih Seputar nasional

KPK bantah campur tangan Istana dalam kasus korupsi kuota haji

KSP: Lebih dari 5.000 siswa keracunan program Makan Bergizi Gratis

Bekas Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara atas pemerkosaan anak

Komisi VI DPR semprot Bos Garuda soal Citilink batal tergantung penumpang

Mantan Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara atas persetubuhan anak

DPR pertanyakan status IKN, Komisi II panggil Kemendagri

DPR RI belum lihat kajian IKN jadi Ibu Kota Politik, soroti Perpres Prabowo

BI dan Menkeu sepakati suku bunga khusus, Perry singgung mekanisme pasar tak wajar

Pramono Ungkap Prabowo Bakal Bangun 23 Ribu Unit Rumah di Jakarta

Prabowo akan pidato di Sidang Umum PBB ke-80 pada 23 September 2025