Novel Baswedan kritik KPK soal Sprindik tanpa tersangka, termasuk kasus kuota haji

news.republika.co.id

image cover

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada kasus dugaan korupsi haji tambahan 2023-2024 tanpa penetapan tersangka. Novel berpendapat bahwa berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah itu memiliki kekhususan dalam hukum acara pidana yang seharusnya memungkinkan penetapan tersangka lebih awal. KPK sendiri telah memeriksa berbagai pihak terkait kasus ini selama sebulan terakhir.