Mantan Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara atas persetubuhan anak

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh JPU di PN Kupang. Ia didakwa melakukan persetubuhan anak dan menyebarkan konten asusila. Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp5 miliar dan restitusi Rp359,16 juta. Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, dan tidak mendukung perlindungan anak.
Berita Terbaru

AnTuTu Oktober 2025: Snapdragon Dominasi Flagship, MediaTek Kuasai Kelas Menengah

Striker Gagal MU, Joshua Zirkzee Laris Manis, Sevilla Ikut Kejar

Daftar 49 Calon Pahlawan Nasional Diserahkan ke Prabowo, Ada Soeharto dan Marsinah

Ibu Tiga Anak di AS Bantu Polisi Kejar Maling

Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Siap Hadapi Sanksi Adat Toraja

Indef: Pekerja Gig Rentan, Penghasilan Tak Stabil & Jaminan Minim

Bos Nvidia Ramal: China Ungguli AS di Balapan Teknologi AI

Nasib Kobbie Mainoo Meredup di MU, West Ham Tawarkan Kesempatan Emas

Pencopet HP di Mal Jakpus Tertangkap Basah, Sekuriti Beraksi Cepat

Zohran Mamdani: Gaji Wali Kota New York Melonjak 80 Persen, Capai Rp4,3 Miliar