Bekas Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara atas pemerkosaan anak

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Terdakwa didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap anak-anak dan penyebaran konten bermuatan asusila. Tim jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa, menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan berat tersebut.
Masih Seputar nasional

Komisi VI DPR semprot Bos Garuda soal Citilink batal tergantung penumpang

Mantan Kapolres Ngada dituntut 20 tahun penjara atas persetubuhan anak

DPR pertanyakan status IKN, Komisi II panggil Kemendagri

DPR RI belum lihat kajian IKN jadi Ibu Kota Politik, soroti Perpres Prabowo

BI dan Menkeu sepakati suku bunga khusus, Perry singgung mekanisme pasar tak wajar

Pramono Ungkap Prabowo Bakal Bangun 23 Ribu Unit Rumah di Jakarta

Prabowo akan pidato di Sidang Umum PBB ke-80 pada 23 September 2025

Buruh gelar apel kebangsaan 100 ribu orang, undang Prabowo di Bekasi

Ribuan warga Brasil protes RUU kontroversial, beri kekebalan hukum anggota parlemen

KPAI usul hentikan sementara program makan gratis, buntut ribuan anak keracunan