DPR pertanyakan status IKN, Komisi II panggil Kemendagri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Mendagri Tito Karnavian diharapkan menjelaskan substansi dasar hukum, termasuk apakah Undang-Undang IKN perlu direvisi. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan arah kebijakan dan tahapan perpindahan pusat pemerintahan, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN.
Masih Seputar nasional

DPR RI belum lihat kajian IKN jadi Ibu Kota Politik, soroti Perpres Prabowo

BI dan Menkeu sepakati suku bunga khusus, Perry singgung mekanisme pasar tak wajar

Pramono Ungkap Prabowo Bakal Bangun 23 Ribu Unit Rumah di Jakarta

Prabowo akan pidato di Sidang Umum PBB ke-80 pada 23 September 2025

Buruh gelar apel kebangsaan 100 ribu orang, undang Prabowo di Bekasi

Ribuan warga Brasil protes RUU kontroversial, beri kekebalan hukum anggota parlemen

KPAI usul hentikan sementara program makan gratis, buntut ribuan anak keracunan

KPK Gandeng PPATK Cari 'Juru Simpan' Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK libatkan PPATK lacak aliran dana korupsi kuota Haji

Kemenkeu: 8 Paket Ekonomi Semester II-2025 Butuh Rp15,66 Triliun