DPR pertanyakan status IKN, Komisi II panggil Kemendagri

www.merdeka.com

image cover

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Mendagri Tito Karnavian diharapkan menjelaskan substansi dasar hukum, termasuk apakah Undang-Undang IKN perlu direvisi. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan arah kebijakan dan tahapan perpindahan pusat pemerintahan, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN.