Anis Hidayah: Keadilan Restoratif Tak Boleh untuk Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak mengatur keadilan restoratif (RJ) untuk pelanggaran HAM berat. Anis khawatir penerapan RJ akan melahirkan impunitas. Ia menegaskan tindak pidana seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual juga harus dikecualikan. Komnas HAM meminta revisi RKUHAP mengatur teknis RJ untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kejahatan berat tidak diselesaikan secara damai.
Masih Seputar nasional

Komnas HAM dorong pengecualian restorative justice untuk kejahatan luar biasa

Mufti Anam minta direksi Garuda mundur, bahkan usul bubarkan maskapai

Menkeu kantongi daftar 200 penunggak pajak, tagih Rp60 triliun

KPK gandeng PPATK usut korupsi kuota haji 2024

Kemenkeu kejar 200 penunggak pajak besar, utang Rp 50 T-Rp 60 T

KPK dalami LHKPN anggota DPRD Gorontalo minus 5 tahun berturut-turut

Hakim tolak eksepsi eks Direktur PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi gas

Danpuspom TNI: Dua prajurit terlibat penculikan Kacab Bank BUMN

Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih Terbukti Jual Beli Bayi

Menkeu Purbaya: Tidak Ada Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi Q2-2025