Anis Hidayah: Keadilan Restoratif Tak Boleh untuk Pelanggaran HAM Berat

image cover

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak mengatur keadilan restoratif (RJ) untuk pelanggaran HAM berat. Anis khawatir penerapan RJ akan melahirkan impunitas. Ia menegaskan tindak pidana seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual juga harus dikecualikan. Komnas HAM meminta revisi RKUHAP mengatur teknis RJ untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kejahatan berat tidak diselesaikan secara damai.