Istana respons singkat putusan MK larang Wamen rangkap jabatan

image cover

Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di BUMN atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang dilakukan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Istana respons singkat putusan MK larang Wamen rangkap jabatan