Istana respons singkat putusan MK larang Wamen rangkap jabatan

Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di BUMN atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang dilakukan untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Masih Seputar nasional

Anggota DPRD Gorontalo sebut rampok uang negara, lalu minta maaf

Kontras Kritik Polisi atas Penyitaan Buku, Sebut Tanda Ketakutan pada Ide

WNA AS dideportasi dari Bali karena retret seksual

Mensesneg minta pejabat tak semena-mena pakai sirine dan strobo

Menkeu Purbaya patroli K/L cek belanja, dana tak terpakai dialihkan

Prabowo Panggil Menteri, Bansos dan Data Nasional Jadi Fokus Rapat

Kementerian ESDM prioritaskan hilirisasi batu bara jadi DME, kurangi impor LPG

Pemerintah terapkan larangan terbatas impor tepung tapioka atas perintah Prabowo

Istana dukung Menkeu Purbaya sisir anggaran K/L minim serapan

Prabowo teken Perpres, IKN jadi Ibu Kota Politik 2028

Penyusunan Tim Reformasi Polri Segera Rampung, Kata Mensesneg