Istana respons singkat putusan MK larang Wamen rangkap jabatan
Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan di BUMN atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses pembenahan di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang dilakukan untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
