Kemendagri Prancis larang pengibaran bendera Palestina di gedung publik jelang pengakuan negara

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Dalam Negeri Prancis telah memerintahkan prefek untuk menentang pengibaran bendera Palestina di balai kota dan gedung publik. Larangan ini didasarkan pada prinsip netralitas layanan publik, meskipun beberapa wali kota berencana mengibarkan bendera tersebut. Keputusan ini muncul menjelang pengakuan resmi negara Palestina oleh Prancis di Majelis Umum PBB pada Senin depan, dengan kementerian memperingatkan agar tidak memihak dalam konflik internasional.