Kemendagri Prancis larang pengibaran bendera Palestina di gedung publik jelang pengakuan negara

Kementerian Dalam Negeri Prancis telah memerintahkan prefek untuk menentang pengibaran bendera Palestina di balai kota dan gedung publik. Larangan ini didasarkan pada prinsip netralitas layanan publik, meskipun beberapa wali kota berencana mengibarkan bendera tersebut. Keputusan ini muncul menjelang pengakuan resmi negara Palestina oleh Prancis di Majelis Umum PBB pada Senin depan, dengan kementerian memperingatkan agar tidak memihak dalam konflik internasional.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI