Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

Pengacara keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, MIP, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa korban sudah merasakan kejanggalan dan ancaman sebelum meninggal dunia. MIP bahkan melakukan berbagai antisipasi, seperti memarkir mobil jauh dari rumah dan merokok herbal untuk mengelabui penargetnya. Kecurigaan MIP terbukti dengan adanya upaya pendekatan dan pencarian di alamat yang tidak ditempati. Keluarga mendesak Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya untuk menambahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam sangkaan terhadap para pelaku.
Masih Seputar nasional

Kejagung limpahkan 3 tersangka korupsi kredit PT Sritex, termasuk Komisaris Utama

KPK Ungkap Khalid Zeed Basalamah Lakukan Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Prabowo Pimpin Ratas, Bahas Energi Hijau dan Koperasi Nasional

Mahfud MD dikabarkan gabung Kabinet Prabowo sebagai Menko Polkam

Polrestabes Makassar tetapkan 11 anak di bawah umur dari 53 tersangka kerusuhan

RUU Perampasan Aset Simpan Masalah, Ancam Asas Praduga Tak Bersalah

Aris Marsudiyanto berhati-hati tanggapi isu reshuffle kabinet

Jokowi tidak gentar hadapi tudingan, akan laporkan penghina

Menkeu Purbaya ancam ambil anggaran K/L tak terserap, target Oktober 2025

Polda Jambi amankan 247 pelaku narkotika, termasuk ASN dan dokter