Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP

image cover

Pengacara keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, MIP, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa korban sudah merasakan kejanggalan dan ancaman sebelum meninggal dunia. MIP bahkan melakukan berbagai antisipasi, seperti memarkir mobil jauh dari rumah dan merokok herbal untuk mengelabui penargetnya. Kecurigaan MIP terbukti dengan adanya upaya pendekatan dan pencarian di alamat yang tidak ditempati. Keluarga mendesak Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya untuk menambahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam sangkaan terhadap para pelaku.

Boyamin Saiman
BRI Cempaka Putih
MIP
Polda Metro Jaya
Pembunuhan berencana
Hukum