Pengacara: Kacab BRI Cempaka Putih rasakan kejanggalan, desak Pasal 340 KUHP
Pengacara keluarga Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, MIP, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa korban sudah merasakan kejanggalan dan ancaman sebelum meninggal dunia. MIP bahkan melakukan berbagai antisipasi, seperti memarkir mobil jauh dari rumah dan merokok herbal untuk mengelabui penargetnya. Kecurigaan MIP terbukti dengan adanya upaya pendekatan dan pencarian di alamat yang tidak ditempati. Keluarga mendesak Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam Jaya untuk menambahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam sangkaan terhadap para pelaku.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Timo Scheunemann Puji Keseriusan Siswi Kejar Mimpi Sepak Bola

Korupsi KTP-el: Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK Tegas Siap Melawan

Direktur FBI Pakai Jet Negara untuk Konser Pacar, FBI: Tak Ada Pelanggaran

Katy Perry Tegaskan Punya Pacar, Isu Kencan dengan Trudeau Menguat

Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Tunda Kenaikan Produksi hingga 2026

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Timnas U-17 Indonesia Siap Hadapi Brasil di Piala Dunia 2025 Qatar

BMKG: Hujan Petir Ancam Kota-kota Besar Indonesia Senin Ini

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak di Depan Warga Saat Hari Kematian
