Pemerintah ambil alih 321 hektare lahan tambang ilegal

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah Indonesia telah mengambil alih 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum Kementerian ESDM terhadap praktik pertambangan ilegal. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penindakan ini sesuai arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.

Kementerian ESDM
Lahan tambang
Maluku Utara
Pertambangan ilegal
Sulawesi Tenggara
Izin hutan
Energi
Hukum