Pemerintah ambil alih 321 hektare lahan tambang ilegal

Pemerintah Indonesia telah mengambil alih 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum Kementerian ESDM terhadap praktik pertambangan ilegal. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penindakan ini sesuai arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.
Masih Seputar ekonomi

OJK terbitkan aturan baru, perkuat transparansi dan kepercayaan bank

Komisi XI DPR bahas revisi UU P2SK, mandat BI berubah

Merger Pelita Air-Garuda Indonesia bertujuan optimalisasi aset negara

DPR RI cermati anggaran Rp48 T untuk modernisasi 1.000 kapal perikanan

DPR RI setujui kenaikan anggaran Kemenag 2026 Rp88,8 triliun

Pemerintah luncurkan KUR Perumahan Rp130 T pada 2025

31 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

Titiek Soeharto kritik rencana embung Kementan: "Itu kolam lele!"

KKP Singgung Nelayan Pendatang dalam Polemik Tanggul Marunda

Driver Ojol Demo Besar-besaran 17 September, Tuntut Pangkas Biaya & Copot Menhub