2025/09/16/ekonomi/

31 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

sekitar 2 bulan yang lalu

money.kompas.com

image cover
HukumRangkap JabatanBUMNPolitikTelkom IndonesiaMahkamah KonstitusiAngga Raka PrabowoBisnisWakil Menteri

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, praktik ini masih terus terjadi. Terkini, RUPSLB PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk tiga wakil menteri, termasuk Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo, sebagai komisaris. Tercatat, setidaknya 31 wakil menteri masih menduduki posisi rangkap jabatan ini, mengabaikan larangan MK.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Badai Melissa Hancurkan Jamaika, Samai Rekor Badai Terkuat Dunia

Badai Melissa Hancurkan Jamaika, Samai Rekor Badai Terkuat Dunia

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Danantara Optimis: Emiten BEI Akan Serbu Proyek Waste to Energy

Danantara Optimis: Emiten BEI Akan Serbu Proyek Waste to Energy

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Ancam Hamas: "Dilenyapkan" Jika Tak Melucuti Senjata

Trump Ancam Hamas: "Dilenyapkan" Jika Tak Melucuti Senjata

Modal image