OJK terbitkan aturan baru, perkuat transparansi dan kepercayaan bank

www.cnbcindonesia.com

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat disiplin pasar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini, sesuai praktik terbaik internasional. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing perbankan nasional dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

Cari berita serupa