OJK terbitkan aturan baru, perkuat transparansi dan kepercayaan bank

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat disiplin pasar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini, sesuai praktik terbaik internasional. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing perbankan nasional dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.
Masih Seputar ekonomi

Komisi XI DPR bahas revisi UU P2SK, mandat BI berubah

Merger Pelita Air-Garuda Indonesia bertujuan optimalisasi aset negara

DPR RI cermati anggaran Rp48 T untuk modernisasi 1.000 kapal perikanan

Pemerintah ambil alih 321 hektare lahan tambang ilegal

DPR RI setujui kenaikan anggaran Kemenag 2026 Rp88,8 triliun

Pemerintah luncurkan KUR Perumahan Rp130 T pada 2025

31 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK

Titiek Soeharto kritik rencana embung Kementan: "Itu kolam lele!"

KKP Singgung Nelayan Pendatang dalam Polemik Tanggul Marunda

Driver Ojol Demo Besar-besaran 17 September, Tuntut Pangkas Biaya & Copot Menhub