OJK terbitkan aturan baru, perkuat transparansi dan kepercayaan bank
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat disiplin pasar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, dan terkini, sesuai praktik terbaik internasional. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing perbankan nasional dan merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.
Berita Terbaru

Siri Terbaru Apple Andalkan Google Gemini, Meluncur Maret 2026

Haaland Gemilang Dua Gol, Ledek Fans Fantasy Football Usai Nyaris Hattrick

Pesawat Angkut Airbus A400M Pertama Indonesia Tiba di Jakarta

Ancaman AS: Tarif Baru Menanti Tiongkok Jika Batasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Siapa Sabrina Alatas? Sosok di Balik Isu Perceraian Raisa-Hamish

Suplai Global Melonjak, Harga Referensi Biji Kakao Anjlok 14,53 Persen

Akamai Luncurkan Cloud Inference, Percepat AI di Ribuan Titik Jaringan

Putus Cinta, Lamine Yamal Langsung Cetak Gol Indah untuk Barcelona

Bripda Waldi Tersangka, Dosen Dibunuh Usai Diduga Diperkosa di Jambi

Kemenlu RI Susun Grand Strategy, Targetkan Badan Nasional Diaspora 2029
