Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran DPRD, 3 Tewas

www.cnnindonesia.com

image cover

Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga orang staf. Dari jumlah tersebut, 8 tersangka terkait DPRD Makassar dan 3 terkait DPRD Provinsi. Polisi juga masih mendalami dugaan penghasutan melalui TikTok saat aksi unjuk rasa, serta menyelidiki kasus pengeroyokan seorang pengemudi ojek online yang tewas. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.