nasional.kompas.com

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap pelaku penjarahan dan perusakan fasilitas umum. Instruksi ini menyusul rangkaian demonstrasi anarkis pada 25, 28-30 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah. Prabowo menegaskan, penyampaian aspirasi harus damai, dan negara akan melindungi hak-hak rakyat dari tindakan melanggar hukum.
Masih Seputar nasional

Dasco Minta Maaf ke Mahasiswa Atas Kekurangan DPR, Janji Evaluasi Total

DPR Minta Maaf Usai Protes Besar dan Kematian Ojol, Janji Evaluasi Total

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Lindas Ojol hingga Tewas, Minta Maaf ke Keluarga Korban

Dasco Minta Maaf, Tunjangan Perumahan Anggota DPR Resmi Dihentikan!

Danyon Brimob Berduka: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Saat Demo Ricuh

Kompol Cosmas Dipecat, Kasus Ojol Tewas Dilindas Brimob Resmi ke Bareskrim

Helikopter Eastindo Ditemukan Terbakar di Kalsel, Satu Korban Tewas, Lainnya Diduga Terjebak

Gibran Digugat ke PN Jakpus, Ijazah SMA Jadi Sorotan Utama

Polri Pecat Kompol Kosmas, Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Hingga Tewas

Tiga Kurir Ganja 151 Kg Dituntut Mati di Medan

Komandan Brimob Bantah Tahu Rantis Lindas Pendemo, Video Viral Ungkap Fakta Lain