Petani Tebu Desak Revisi Permendag 16/2025, Khawatir Impor Ancam Nasib

www.cnbcindonesia.com

Polemik aturan impor kembali mencuat setelah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direvisi menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak penundaan dan revisi aturan baru ini. Mereka khawatir Pasal 93 huruf c akan membuka keran impor lebih lebar, yang berpotensi mengancam nasib petani dan industri turunan tebu. Sebaliknya, Apindo menyambut baik revisi tersebut karena dinilai lebih spesifik.

Cari berita serupa