KPK Temukan Bukti Dihilangkan di Travel Haji, Ancam Jerat Obstruction of Justice

www.cnnindonesia.com

image cover

KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan haji dan umrah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) terhadap pihak yang merintangi penyidikan, termasuk menghilangkan bukti.