KPK Temukan Bukti Dihilangkan di Travel Haji, Ancam Jerat Obstruction of Justice

KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan haji dan umrah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) terhadap pihak yang merintangi penyidikan, termasuk menghilangkan bukti.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Kejagung Rampas Rp13,25 T dari Koruptor CPO, Sinyal Era Prabowo?

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI