Adik Hendry Lie, Fandy Lingga, Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Fandy Lingga, adik Hendry Lie, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa meyakini Fandy melanggar UU Pemberantasan Korupsi dan menuntut denda Rp 500 juta. Fandy didakwa merugikan negara Rp 300 triliun bersama Harvey Moeis dan Helena Lim. Perannya termasuk membahas setoran 5% dari penambangan timah dan kerja sama dengan smelter tanpa competent person (CP).
Masih Seputar nasional

Istana Tegaskan Tak Terlibat Isu Munaslub Golkar, Fokus Program Strategis

Presiden Prabowo Beri Amnesti Yulianus Paonganan, Kasus ITE Dianggap Politik

Pemerintah Dukung Penuh Kejagung Cari Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid

KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Istana dan Timses Prabowo Beda Pandangan Soal Bendera One Piece Jelang HUT RI

KPK Belum Kembalikan Barang Sitaan Hasto Usai Amnesti Presiden

Kejagung Ajukan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid Setelah Mangkir Panggilan Ketiga

Menteri Imigrasi Libatkan TNI-Polri Jaga Lapas Rawan Narkoba

PPATK Klaim Deposit Judi Online Turun 70% Pasca Kebijakan Pembekuan Rekening

Sugiono Rangkap Jabatan Menlu dan Sekjen Gerindra Sementara