Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025

www.cnnindonesia.com

Sri Mulyani terbitkan dua kebijakan pajak baru. Pertama, aturan pajak emas mulai 1 Agustus, dengan pembebasan PPh untuk penjualan emas ke bullion bank dan transaksi dengan BI. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen. Kedua, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, bertujuan dorong daya beli dan pertumbuhan sektor properti.

Cari berita serupa