Sri Mulyani terbitkan dua kebijakan pajak baru. Pertama, aturan pajak emas mulai 1 Agustus, dengan pembebasan PPh untuk penjualan emas ke bullion bank dan transaksi dengan BI. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen. Kedua, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, bertujuan dorong daya beli dan pertumbuhan sektor properti.
💰 Kebijakan Pajak Emas
- Aturan pajak emas baru melalui PMK Nomor 52 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus.
- Kebijakan ini mengatur PPh dan/atau PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan emas oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha.
- Masyarakat umum tidak dipungut PPh dalam transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan dari emas.
- Terdapat pembebasan PPh dari penjualan emas oleh pengusaha emas kepada bullion bank.
- Transaksi emas dengan Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital juga dikecualikan dari PPh.
- Tarif PPh emas tetap sebesar 0,25 persen dari harga jual.
🏠 Insentif PPN DTP Properti
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga Desember 2025.
- Fasilitas PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100% dari nilai pajak.
- Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan sektor properti.
- Berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
- Insentif ini mencakup pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
- Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait sedang dalam proses untuk implementasi kebijakan ini.
Apa kebijakan pajak baru yang ditetapkan Menteri Keuangan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan dua kebijakan pajak penting. Pertama adalah aturan baru mengenai pajak emas yang berlaku mulai 1 Agustus, melalui PMK Nomor 52 Tahun 2023. Kedua adalah perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.
Kapan aturan pajak emas yang baru mulai berlaku?
Aturan baru mengenai pajak emas, yang diatur dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023, mulai berlaku efektif pada 1 Agustus.
Siapa saja pihak yang diatur dalam kebijakan pajak emas yang baru?
Kebijakan pajak emas yang baru ini mengatur Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan dari emas. Pihak-pihak yang diatur dalam kebijakan ini meliputi:
- Pabrikan emas
- Pedagang emas
- Pengusaha emas batangan
Masyarakat umum tidak dipungut PPh dalam transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan dari emas.
Apakah masyarakat umum dikenakan PPh saat bertransaksi emas perhiasan atau batangan?
Tidak, masyarakat umum tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan bukan dari emas. Aturan ini lebih fokus pada transaksi yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan.
Berapa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk penjualan emas?
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk penjualan emas tetap sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Transaksi emas apa saja yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) dalam aturan baru?
Dalam aturan pajak emas yang baru, terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:
- Penjualan emas oleh pengusaha emas kepada bullion bank.
- Transaksi emas dengan Bank Indonesia (BI).
- Transaksi di pasar fisik emas digital.
Selain pajak emas, kebijakan pajak penting apa lagi yang ditetapkan Menteri Keuangan?
Selain kebijakan pajak emas, Menteri Keuangan juga menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah.
Sampai kapan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah diperpanjang?
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga Desember 2025.
Apa tujuan pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah?
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan tujuan utama untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan sektor properti. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Berapa batasan harga rumah yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP ini?
Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk rumah dengan batasan harga tertentu, yaitu:
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun.
Masih Seputar ekonomi
AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan
sekitar 3 jam yang lalu

Inflasi Juli 2025 Sentuh 2,37%, Tertinggi dalam 13 Bulan, Ekonom Ragukan Pemulihan Daya Beli
sekitar 4 jam yang lalu

AS Terapkan Tarif Baru, Indonesia Pertahankan Surplus Dagang dan Raih Peluang Tembaga
sekitar 4 jam yang lalu

Kadin Ajak Pengusaha Manfaatkan Tarif Impor 0 Persen AS untuk Nilai Tambah
sekitar 5 jam yang lalu

Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif
sekitar 5 jam yang lalu

Dirut Food Station DKI Jakarta Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
sekitar 6 jam yang lalu

Produksi Jagung Indonesia Melonjak 45,7 Persen pada Juni 2025
sekitar 6 jam yang lalu

Harga Beras Kompak Naik di Juli 2025, Beras Medium Alami Kenaikan Terbesar
sekitar 7 jam yang lalu
BPS Soroti Biaya Pendidikan Mahal Picu Inflasi Juli 2025
sekitar 8 jam yang lalu

Tabungan Kelas Menengah Lenyap Dihantam Gaji Stagnan dan Kenaikan Harga
sekitar 8 jam yang lalu

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang
sekitar 10 jam yang lalu

Berita Terbaru

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.