Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025
Sri Mulyani terbitkan dua kebijakan pajak baru. Pertama, aturan pajak emas mulai 1 Agustus, dengan pembebasan PPh untuk penjualan emas ke bullion bank dan transaksi dengan BI. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen. Kedua, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, bertujuan dorong daya beli dan pertumbuhan sektor properti.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
