Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025

Sri Mulyani terbitkan dua kebijakan pajak baru. Pertama, aturan pajak emas mulai 1 Agustus, dengan pembebasan PPh untuk penjualan emas ke bullion bank dan transaksi dengan BI. Tarif PPh emas tetap 0,25 persen. Kedua, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, bertujuan dorong daya beli dan pertumbuhan sektor properti.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas