OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan likuiditas perbankan nasional meningkat signifikan setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di lima bank BUMN pada 12 September 2025. Peningkatan ini tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) yang naik menjadi 25,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) menjadi 113,73 persen. Penambahan dana ini juga menyebabkan penurunan Loan to Deposit Ratio (LDR) dan menunjukkan ruang besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.

Cari berita serupa