PPATK memblokir sementara rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan seperti judi online. Kebijakan ini memicu protes warga yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan, padahal rekening tersebut penting untuk keperluan darurat. Untuk reaktivasi, nasabah perlu mengajukan keberatan dan membawa dokumen ke bank, dengan proses memakan waktu 5-20 hari kerja. PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar per Februari 2025.
๐๏ธ Fakta Utama Kebijakan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.
- Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan seperti judi online dan pencucian uang.
- Dasar hukum pemblokiran adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
- PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak disita, hanya diblokir sementara.
๐ฃ๏ธ Reaksi dan Dampak Publik
- Kebijakan pemblokiran ini memicu protes dari warga yang terkejut rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan.
- Warga seperti Mardiyah merasa rekening bantuan sosialnya penting untuk darurat dan pengaktifan ulang menambah beban biaya.
- Ahmad Lubis dan Reza Nugraha mengalami pemblokiran pada rekening hadiah lomba dan rekening darurat yang jarang digunakan.
- Azahra menyayangkan pemblokiran tanpa pemberitahuan, sementara Anggis kesulitan mengurus pembukaan blokir karena jadwal kerja padat.
- Seorang mahasiswa, Fiky, khawatir kebijakan ini akan membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan.
๐ Proses Reaktivasi Rekening
- Untuk reaktivasi rekening yang diblokir, nasabah perlu mengajukan keberatan melalui formulir online.
- Nasabah harus datang ke bank dengan membawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan.
- Proses reaktivasi rekening memakan waktu minimal 5 hari kerja hingga 20 hari kerja.
๐ Temuan dan Data PPATK
- Analisis PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk judi online dan rekening nominee.
- Per Februari 2025, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun.
- Total dana pada rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Apa itu kebijakan pemblokiran rekening bank dormant oleh PPATK?
Kebijakan pemblokiran rekening bank dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah tindakan sementara yang dilakukan terhadap rekening bank yang tidak aktif atau 'tidur' (dormant) selama minimal tiga bulan. Pemblokiran ini bersifat sementara, artinya dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak disita. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam kasus tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.
Mengapa PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening bank dormant?
PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening bank dormant dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Analisis PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online dan sebagai rekening nominee (rekening yang digunakan atas nama orang lain untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan.
Apa dasar hukum yang digunakan PPATK dalam kebijakan pemblokiran ini?
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK didasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu, tindakan ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang yang lebih luas. Dasar hukum ini memberikan landasan bagi PPATK untuk mengambil langkah-langkah preventif guna memerangi kejahatan keuangan.
Apakah dana nasabah di rekening yang diblokir sementara oleh PPATK akan disita atau hilang?
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir sementara tetap aman dan tidak disita. Pemblokiran ini hanyalah tindakan pencegahan untuk menghentikan potensi penyalahgunaan. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening mereka melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh bank, dan dana mereka akan dapat diakses kembali setelah proses reaktivasi selesai.
Bagaimana dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant ini terhadap nasabah?
Meskipun bertujuan baik, kebijakan pemblokiran rekening dormant ini memicu berbagai protes dan kesulitan bagi sebagian warga. Dampak yang dirasakan nasabah antara lain:
- Keterkejutan dan ketidaknyamanan: Banyak nasabah terkejut saat mengetahui rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya, seperti yang dialami Azahra.
- Kesulitan akses dana darurat: Rekening yang jarang digunakan namun penting untuk keperluan darurat, seperti rekening bantuan sosial Mardiyah atau rekening hadiah lomba Ahmad Lubis, menjadi tidak bisa diakses. Reza Nugraha juga mempertanyakan pemblokiran rekening daruratnya.
- Beban biaya dan waktu: Proses pengaktifan ulang rekening menambah beban biaya dan waktu bagi nasabah. Anggis kesulitan mengurus pembukaan blokir karena jadwal kerja yang padat.
- Kekhawatiran bagi pengguna baru: Mahasiswa seperti Fiky khawatir kebijakan ini dapat membuat mahasiswa baru enggan menggunakan layanan perbankan karena potensi pemblokiran meskipun rekening baru diisi saldo setelah lama tidak aktif.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir sementara oleh PPATK?
Untuk mengaktifkan kembali rekening bank yang diblokir sementara oleh PPATK, nasabah perlu mengikuti prosedur berikut:
- Mengajukan keberatan: Nasabah harus mengajukan keberatan melalui formulir online yang disediakan.
- Datang ke bank: Setelah mengisi formulir online, nasabah perlu datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
- Membawa dokumen: Dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir online
- Dokumen tambahan lain yang mungkin diminta oleh bank sesuai dengan kebijakan mereka.
Proses ini bertujuan untuk memverifikasi identitas nasabah dan memastikan bahwa rekening akan digunakan untuk tujuan yang sah.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses reaktivasi rekening yang diblokir?
Proses reaktivasi rekening yang diblokir sementara oleh PPATK membutuhkan waktu yang bervariasi. Berdasarkan informasi yang ada, proses ini dapat memakan waktu minimal 5 hari kerja hingga 20 hari kerja. Lamanya waktu ini bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan dan prosedur internal masing-masing bank.
Berapa banyak rekening dormant yang teridentifikasi dan berapa total dana yang ada di dalamnya?
Per Februari 2025, PPATK telah mengidentifikasi sejumlah besar rekening dormant yang tidak aktif dalam jangka waktu yang sangat lama. Terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Total dana yang tersimpan di rekening-rekening tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp 428,6 miliar.
Jenis penyalahgunaan apa saja yang ditemukan pada rekening dormant?
Analisis yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal. Jenis penyalahgunaan yang paling sering ditemukan antara lain:
- Judi online: Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung atau mentransfer dana terkait aktivitas perjudian daring.
- Rekening nominee: Rekening yang dibuka atas nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan identitas pemilik dana yang sebenarnya, seringkali terkait dengan praktik pencucian uang.
Penyalahgunaan ini menjadi alasan utama di balik kebijakan pemblokiran sementara oleh PPATK.
Masih Seputar ekonomi
Bapanas Catat Penurunan Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit di Tingkat Konsumen
sekitar 1 jam yang lalu

Pemerintah Perintahkan Ritel Tetap Jual Beras Premium, Siapkan Aturan Baru Mutu
sekitar 1 jam yang lalu

Pemerintah Akan Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium, Perpadi Pahami dengan Syarat HET
sekitar 13 jam yang lalu

Prabowo Akan Tetapkan Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Nasional
sekitar 13 jam yang lalu

Pertamina Percepat Transisi Energi Nasional dengan Net Zero Emission dan Direktorat Baru
sekitar 14 jam yang lalu

Indonesia-Uni Eropa Finalisasi IEU-CEPA, Perdagangan dan Visa WNI Dipermudah
sekitar 14 jam yang lalu

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025
sekitar 16 jam yang lalu

Biaya Transportasi Warga RI Lampaui Standar Ideal, Kemenhub Soroti Integrasi
sekitar 16 jam yang lalu

Rupiah Rp1.000: Mentan Optimis Hilirisasi, Ekonom Soroti Surplus Dagang dan Gejolak Minyak
sekitar 20 jam yang lalu

PPATK Bekukan Puluhan Ribu Rekening, Temukan Rp 2,6 Triliun Dana Mengendap di Rekening Dormant
sekitar 20 jam yang lalu

Berita Terbaru

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi
Apple Tingkatkan Investasi AI Secara Signifikan, Pertimbangkan Akuisisi untuk Percepat Roadmap

Presiden Prabowo Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra, PSSI Perkuat Timnas U-23

Shin Tae Yong Dikabarkan Terima Tawaran Latih Ulsan HD

Pendapatan Apple Melonjak Didorong iPhone dan China, Tarif dan Persaingan AI Membayangi
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.