PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat

image cover

PPATK memblokir sementara rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan seperti judi online. Kebijakan ini memicu protes warga yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan, padahal rekening tersebut penting untuk keperluan darurat. Untuk reaktivasi, nasabah perlu mengajukan keberatan dan membawa dokumen ke bank, dengan proses memakan waktu 5-20 hari kerja. PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar per Februari 2025.

Hukum
PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat