PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat
PPATK memblokir sementara rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan seperti judi online. Kebijakan ini memicu protes warga yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan, padahal rekening tersebut penting untuk keperluan darurat. Untuk reaktivasi, nasabah perlu mengajukan keberatan dan membawa dokumen ke bank, dengan proses memakan waktu 5-20 hari kerja. PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar per Februari 2025.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Gaming Global

Hylo Open 2025: Tiga Wakil Indonesia Berburu Gelar, Sabar/Reza Incar Trofi Perdana

BMKG Peringatkan: Puncak Musim Hujan Dimulai November Ini, Waspada Cuaca Ekstrem!

PM Kanada Minta Maaf ke Trump, Negosiasi Dagang Terhenti karena Iklan Anti-Tarif

Charles Spencer Ungkap Rahasia di Balik Eulogi Legendaris Putri Diana

Grand Inna Malioboro Kembali ke Akar, Kini Jadi Grand Hotel De Djokja Bintang Lima

China Pecahkan Rekor, Kirim Astronot Termuda ke Stasiun Luar Angkasa Tiangong

Manchester United Ditahan Imbang Nottingham Forest, Laga Diwarnai Kontroversi Gol

Jelang Hari Pahlawan, Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung: Orang Tua Pahlawan Sejati

Dendam Keluarga Picu Penembakan di Kreta, 2 Tewas dan Puluhan Luka
