PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat

PPATK memblokir sementara rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan seperti judi online. Kebijakan ini memicu protes warga yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan, padahal rekening tersebut penting untuk keperluan darurat. Untuk reaktivasi, nasabah perlu mengajukan keberatan dan membawa dokumen ke bank, dengan proses memakan waktu 5-20 hari kerja. PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar per Februari 2025.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas